Ringkasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden di Indonesia
Berikut adalah ringkasan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden di Indonesia secara rinci, lengkap dengan detail perubahan undang-undang, tahun, dan presiden yang berkuasa saat perubahan terjadi:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
- Tahun: 1945
- Presiden: Soekarno
- Perubahan:
- UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Mekanisme ini tidak mengatur pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Presiden terpilih kemudian bertanggung jawab kepada MPR.
- Masa jabatan presiden ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Amandemen UUD 1945 (1999-2002)
- Tahun: 1999-2002
- Presiden: B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri
- Perubahan:
- Amandemen kedua UUD 1945 (2002) mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket pemilihan oleh rakyat melalui pemilu, bukan lagi oleh MPR.
- Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
- Amandemen ini juga memperkenalkan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang turut serta dalam MPR.
3. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Tahun: 2003
- Presiden: Megawati Soekarnoputri
- Perubahan:
- UU ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia.
- Mengatur syarat pencalonan, mekanisme pemilihan, dan tata cara pemungutan suara.
- Mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif.
- Sistem dua putaran diatur untuk memastikan bahwa pasangan terpilih memiliki mayoritas suara. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, pemilihan akan diulang dengan hanya dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.
4. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Tahun: 2008
- Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono
- Perubahan:
- UU ini memperbarui aturan dari UU No. 23/2003 dengan menambahkan pengaturan lebih rinci tentang tahapan pemilihan, kampanye, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu.
- Pengaturan yang lebih jelas mengenai tata cara kampanye, termasuk durasi kampanye, mekanisme pendanaan kampanye, serta pembatasan penggunaan media massa dan media sosial.
- Mengatur mekanisme debat kandidat yang disiarkan secara langsung melalui media elektronik sebagai bagian dari kampanye.
- Penguatan sanksi bagi pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pendanaan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara.
5. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Tahun: 2017
- Presiden: Joko Widodo
- Perubahan:
- UU ini menggabungkan berbagai UU pemilu yang sebelumnya terpisah (UU Pemilihan Presiden, UU Pemilu Legislatif, dan UU Pemilihan Kepala Daerah) menjadi satu UU terpadu.
- Mengatur lebih rinci mekanisme pemilihan presiden dalam satu paket dengan pemilihan legislatif, termasuk penyatuan jadwal pelaksanaan pemilu.
- Memperkenalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional sebagai syarat pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
- Mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
- Mengatur pengawasan pemilu oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Tahun: 2009, 2013, 2014
- Presiden: Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo
- Perubahan:
- MK mengeluarkan beberapa putusan penting yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu presiden, termasuk penghapusan aturan yang melarang partai politik baru untuk mencalonkan presiden jika tidak memiliki kursi di DPR (2009).
- Pada 2013, MK memutuskan untuk menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dalam satu hari, yang diterapkan pertama kali pada Pemilu 2019.
- Pada 2014, MK menegaskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden tetap berlaku meski pemilu presiden dan legislatif diselenggarakan bersamaan.
7. Revisi UU Pemilu 2020
- Tahun: 2020
- Presiden: Joko Widodo
- Perubahan:
- Revisi ini menyesuaikan berbagai aspek teknis dalam UU No. 7/2017 untuk menghadapi tantangan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi COVID-19.
- Mengatur protokol kesehatan yang ketat dalam seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
- Menyediakan opsi pemungutan suara melalui pos untuk pemilih yang berada di luar negeri atau dalam kondisi tertentu.
- Revisi ini juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan partisipasi yang aman bagi pemilih.
Ringkasan ini mencakup evolusi UU Pemilihan Presiden di Indonesia, yang mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan politik, sosial, dan teknologi di Indonesia dari waktu ke waktu. Perubahan ini juga menunjukkan upaya untuk memperkuat demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan presiden.
Mariska
Lived in Bandung, Indonesia. Work as a Social Media Specialist, Photographer, Content Creator & Blog Writer.
Leave a Reply